RDTR merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan penataan ruang yang berfungsi sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang, pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penyusunan peraturan zonasi, serta acuan bagi pelaksanaan pembangunan di kawasan perencanaan. Melalui dokumen ini diharapkan tercipta keterpaduan antara kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan pelestarian lingkungan hidup sehingga pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.
Penyusunan RDTR ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data, analisis kondisi eksisting, perumusan konsep pengembangan wilayah, hingga penyusunan rencana dan peraturan zonasi. Seluruh proses tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara komprehensif.
SOP Rencana Detail Tata Ruang bisa dilihat dengan cara klik link berikut : https://drive.google.com/file/d/1GBQuFK0bz5tui7NIPkliiFQDLAtMFcWx/view?usp=drive_link
