PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN PENGADUAN
| KLASIFIKASI SASARAN | Semua penerima layanan administrasi di Dinas PUPR Kabupaten Bangka |
| PERSYARATAN PENGADUAN | Menyebutkan identitas secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pengaduan wajib memberikan keterangan kronologis aduan secara jelas dan sistematis; Pelapor pengaduan wajib bertanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan; Pengaduan yang disampaikan adalah pengaduan yang berhubungan dengan pelayanan di Dinas PUPR Kabupaten Bangka |
| SARANA ATAU MEDIA PENGADUAN |
|
| WAKTU PENGADUAN | Hari Senin s.d. Jum’at pada pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB. |
| BIAYA | Tidak dikenakan biaya (Gratis) |
| PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN PELAYANAN | Ada petugas khusus yang menangani pengaduan yang ditetapkan dengan keputusan kepala Dinas PUPR Kab. Bangka
Prosedur Pengaduan Pengaduan tidak langsung disampaikan melalui sarana/media tersebut di atas; Pengaduan langsung dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan diloket pengaduan; Petugas penerima pengaduan mencatat laporan pengaduan langsung maupun pengaduan tidak langsung dalam buku pendaftaran pengaduan; Pengaduan langsung yang masuk ditangani pada hari itu juga oleh petugas penerima pengaduan serta meneliti kejelasannya (pelapor dan yang dilapor jelas, apa yang dilaporkan, bagaimana, kapan, dan dimana kejadiannya harus jelas); Laporan/pengaduan yang jelas akan diberikan tanda terima pendaftaran pengaduan; Pengaduan yang bisa ditangani langsung oleh Petugas Penerima Pengaduan maka langsung ditanggapi terutama pada pengaduan tidak langsung melalui media elektronik (online); Apabila pengaduan dinyatakan jelas dan memerlukan koordinasi lebih lanjut maka disampaikan kepada kepala Dinas untuk didisposisi; Petugas Penerima Pengaduan dan Tim Pengelola Pengaduan mengumpulkan data-data, informasi, identifikasi masalah, mencari bukti-bukti terkait pengaduan sebagai bahan rapat klarifikasi/penjelasan dan penentuan tindakan; Hasil penanganan dan penentuan tindakan akan disampaikan kepada pelapor setelah ditandatangi oleh Kepala Dinas serta disampaikan kepada pejabat yang berwenang sebagai laporan pertanggungjawaban. |
