STRUKTUR ORGANISASI

SEJARAH

Sejarah Singkat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Keberadaan dinas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, serta penataan ruang yang tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan penataan organisasi perangkat daerah. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mulai diberlakukan pada tahun 2016, dibentuk perangkat daerah baru yang menggabungkan urusan pekerjaan umum, penataan ruang, dan perhubungan dalam satu organisasi dengan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Tipe A. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Bangka Nomor 52 Tahun 2016, yang selanjutnya disempurnakan melalui Peraturan Bupati Bangka Nomor 12 Tahun 2017.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan kebijakan pemerintah daerah, nomenklatur perangkat daerah kembali mengalami penyesuaian. Urusan perhubungan kemudian dipisahkan menjadi perangkat daerah tersendiri sehingga organisasi ini menggunakan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Bangka, yang secara khusus menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan ketentuan organisasi perangkat daerah yang berlaku di Kabupaten Bangka. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan struktur organisasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Saat ini Dinas PUPR Kabupaten Bangka memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan dan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, pembangunan dan pemeliharaan gedung pemerintah, pembinaan jasa konstruksi, penyelenggaraan penataan bangunan, serta penyusunan dan pengendalian tata ruang wilayah. Selain itu, dinas juga memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, antara lain pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelayanan informasi tata ruang, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta fasilitasi penyelenggaraan penataan ruang.

Dengan semangat pelayanan prima, Dinas PUPR Kabupaten Bangka terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan inovatif dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas, penataan ruang yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.

KRONOLOGI SINGKAT

Tahun Regulasi Nomenklatur
2016 Perda Kab. Bangka No. 9 Tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP)
2016 Perbup No. 52 Tahun 2016 DPUPRP
2017 Perbup No. 12 Tahun 2017 DPUPRP
2019 Perda No. 3 Tahun 2019 Dasar pemisahan perangkat daerah
2019 Perbup No. 48 Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
2021 Perbup No. 91 Tahun 2021 PUPR
2023 Perbup No. 41 Tahun 2023 PUPR