STRUKTUR ORGANISASI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka :

Membantu Bupati dalam melaksanakan, membina, mengoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.

 

Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka :
a. Perumusan kebijakan perencanaan, pembinaan dan bimbingan serta perizinan pada urusan pekerjaan umum, penataan ruang dan
perhubungan;

b. Penyelenggaraan perencanaan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang bina marga, cipta karya, pengairan, penataan ruang dan
penyehatan lingkungan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku;

c. Penyelenggaraan tata usaha Dinas;

d. Penyelenggaraan dan pengevaluasian kegiatan di bidang perencanaan, bina marga, cipta karya, pengairan, penataan ruang, penyehatan lingkungan untuk dijadikan sebagai bahan pembuatan laporan;

e. Penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang

f. Penyelenggaraan pembinaan,pengawasan, pengelolaan UPT; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.