Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka :
Membantu Bupati dalam melaksanakan, membina, mengoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka :
a. Perumusan kebijakan perencanaan, pembinaan dan bimbingan serta perizinan pada urusan pekerjaan umum, penataan ruang dan
perhubungan;
b. Penyelenggaraan perencanaan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang bina marga, cipta karya, pengairan, penataan ruang dan
penyehatan lingkungan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku;
c. Penyelenggaraan tata usaha Dinas;
d. Penyelenggaraan dan pengevaluasian kegiatan di bidang perencanaan, bina marga, cipta karya, pengairan, penataan ruang, penyehatan lingkungan untuk dijadikan sebagai bahan pembuatan laporan;
e. Penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
f. Penyelenggaraan pembinaan,pengawasan, pengelolaan UPT; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
