Berita

DPUPR Kabupaten Bangka Melalui Bidang Cipta Karya dan Bina Jasa Konstruksi Menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 4

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka melalui Bidang Cipta Karya dan Bina Jasa Konstruksi menggelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 4. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari yakni pada hari Senin - Selasa (16 Oktober 2023 - 17 Oktober 2023), bertempat di Ruang OR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka.

Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) jenjang 4 ini dilaksanakan dengan jabatan kerja pelaksana lapangan pekerjaan gedung, jalan, saluran irigasi, dan pelaksana konstruksi bangunan unit distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM). Pada kegiatan yang berlangsung ini, panitia menghadirkan narasumber dan tim asesor yang berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi ATAKI Kontruksi Indonesia. Para narasumber dan tim asesor ini terdiri dari 4 orang yang merupakan orang-orang yang berkompeten pada bidang tersebut. Kegiatan ini juga di ikuti sebanyak 80 peserta yang berasal dari masyarakat umum dan dinas terkait.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Mulyarto Kurniawan, S.Pd., M.T, saat membuka acara menyampaikan, uji sertifikasi kompetensi ini memiliki kegunaan dan peranan penting untuk setiap pekerjaan konstruksi maupun badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi sebagai bukti kompetensi atau keahlian pekerja di bidang konstruksi secara legal sehingga dapat mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya.

Ditambahkanya, "kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan SDM yang kompeten, andal, dan berkualitas di Indonesia, khususnya Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung." Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Dalam undang-undang tersebut menekankan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) dengan kualitas Operator, Teknis/Analis atau Tenaga Ahli yang bekerja sebagai Perencana, Pelaksana, atau Pengawas pada proyek konstruksi.

Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahun nya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka melalui Bidang Cipta Karya dan Bina Jasa Konstruksi.

Sumber: 
DPUPR
Penulis: 
BOBY MARANDA
Fotografer: 
AGUSTIAR
Editor: 
BOBY MARANDA
Tags: 
#DPUPR #CK